sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Bursa Saham Libur di Hari Pencoblosan Pilkada 27 November

Market news editor Fiki Ariyanti
25/11/2024 13:45 WIB
BEI menetapkan Pilkada Serentak Rabu, 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa.
Pengumuman, Bursa Saham Libur di Hari Pencoblosan Pilkada 27 November (foto mnc media)
Pengumuman, Bursa Saham Libur di Hari Pencoblosan Pilkada 27 November (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 sebagai libur nasional

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bagaimana dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Dalam pengumuman BEI, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3), peraturan KPU No 2 Tahun 2024, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pilkada 2024, maka BEI menetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement