"Dengan ini diumumkan bahwa 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa," tulis BEI yang diteken Direktur Utama BEI, Iman Rachman dan Direktur BEI, Irvan Susandy.
Perdagangan saham di BEI kembali dilaksanakan pada Kamis (28/11).
Sekadar informasi, dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut. Kedua ada ketentuan pasal 84 UU Nomor 1 tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
“KPU sudah menetapkan PKPU, Pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari rabu bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” kata Mendagri, Tito Karnavian.
(Fiki Ariyanti)