DJP: Tak Lapor SPT sampai 31 Maret Denda Rp100 Ribu
DJP mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika tidak, akan ada denda Rp100 ribu bagi WP OP dan Rp1 juta bagi WP Badan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sebab, jika tidak atau terlambat lapor SPT pajak, wajib pajak bakal kena sanksi denda.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret. Sedangkan untuk badan atau perusahaan hingga 30 April.
"Mulai lapor SPT sudah bisa sejak 1 Januari. Itu 31 Maret dan 30 April adalah batas akhir pelaporan SPT," katanya dalam Podcast yang ditayangkan di Youtube DJP, Jumat (10/2/2023).
Apabila tidak memenuhi kewajiban atau tak lapor SPT sampai dengan batas akhir yang ditentukan, Neilmaldrin menegaskan, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak.
"Konsekuensi tentu ada, karena ini (lapor SPT) diatur UU. Jika dalam jangka waktu tadi, mulai 1 Januari-31 Maret, SPT belum dimasukkan, maka sesuai UU KUP, dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," jelasnya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, apabila tak lapor SPT hingga 30 April, maka kata Neilmaldrin kena sanksi denda sebesar Rp1 juta.
"Ini lumayan lho, mending tepat waktu, Rp100 ribunya buat beli kopi, beli pulsa," ujarnya.
Menurutnya, denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu itu untuk keterlambatan lapor SPT satu tahun pajak.
Jadi, jika wajib pajak orang pribadi tidak lapor SPT dua tahun, tiga tahun, dan seterusnya, maka tinggal dikalikan besaran denda tersebut.
"Ada satu tahun, dua tahun, tiga tahun pajak, setiap tahun pajak ini Rp100 ribu keterlambatannya untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan," pungkas Neilmaldrin.
(FAY)