Gaji Dipotong Karena Terlambat Masuk Kerja, Kemnaker Sebut Perusahaan Jangan Semena-mena!
Terlambat masuk kerja menjadi salah satu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh para pekerja.
IDXChannel – Terlambat masuk kerja menjadi salah satu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh para pekerja. Adapun terlambat masuk kerja bisa disebabkan karena beberapa hal. Lalu, bagaimana jika ada pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja. Namun, perusahaan juga tidak bisa semena-mena terkait pemotongan gaji pekerjanya.
“Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh selama diatur tegas dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB maka pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji pekerjanya.
“Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut,” tulis @kemnaker.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (NDA)