IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan kedua dan denda Rp50 juta kepada 16 emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan dengan batas akhir 31 Maret 2021.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa (10/8/2021), terdapat 16 emiten yang disanksi otiritas bursa karena telat memberikan laporan keuangan kuartal I-2021 dengan denda Rp50 juta. Berikut daftarnya:
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
- Cardig Aero Service Tbk (CASS)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Garuda Maintenance Faility Aero Asia Tbk (GMFI)
- MAs Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- Modern Internasional Tbk (MDRN)
- PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP)
- PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- Sugih Enery Tbk (SUGI)
- PT Iridomain Performace Materials Tbk (TDPM)
- PT Tiphone Mobile Indonesia TBk (TELE)
- Tira Austenite Tbk (TIRA)
- Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
Sanksi tersebut merupakan aturan yang terantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.
Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan lapkeu adalah Rp500.000/hari dengan batas maksimal Rp500 juta. Pun, dalam POJK baru jumlah denda naik menjadi Rp1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.
Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp1 juta/hari dengan maksimal Rp500 juta menjadi Rp2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp1 juta/hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.