Bagi perusahaan publik yang semula Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta menjadi Rp500.000/hari tanpa batas maksimal. Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.
(RAMA)