sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 16 Emiten Didenda Rp50 Juta

Market news editor Tim IDXChannel
10/08/2021 07:34 WIB
BEI memberikan surat peringatan kedua dan denda Rp50 juta kepada 16 emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan dengan batas akhir 31 Maret 202
Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 16 Emiten Didenda Rp50 Juta (FOTO: MNC Media)
Telat Sampaikan Laporan Keuangan, 16 Emiten Didenda Rp50 Juta (FOTO: MNC Media)

Bagi perusahaan publik yang semula Rp100.000/hari dengan batas maksimal Rp100 juta menjadi Rp500.000/hari tanpa batas maksimal. Begitu pula untuk penasehat investasi, biro administrasi efek, wakil perantara efek, perusahaan efek, dan lembaga penunjang pasar modal lainnya berubah dari yang semula Rp100.000/hari dengan maksimal Rp100 juta menjadi Rp200.000/hari tanpa batas maksimal.


(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement