Gaji Hakim Mahkamah Agung: Terima Tunjangan Jabatan, Tertinggi Tembus Rp121 Juta
Gaji pokok hakim anggota Mahkamah Agung mencapai Rp4,2 juta, namun demikian hakim agung akan mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup fantastis.
IDXChannel—Gaji pokok hakim anggota Mahkamah Agung adalah Rp4,2 juta selama sebulan. Besaran nominal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75/2020. Selain gaji pokok, hakim MA juga mendapatkan tunjangan.
Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi, lingkup tugasnya membawahi semua lingkungan peradilan dalam suatu negara. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap semua badan peradilan dalam peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Sejatinya, Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman tertinggi dan terbebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Pihak yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung adalah Komisi Yudisial.
Sesuai perundang-undangan, yang dimaksud dengan hakim agung antara lain ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim anggota Mahkamah Agung. Besaran gaji pokok tiap-tiap jabatan dalam posisi hakim agung pun berbeda-beda.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Ketua Mahkamah Agung: Rp5,04 juta
- Wakil Ketua Mahkamah Agung: Rp4,62 juta
- Ketua Muda Mahkamah Agung: Rp4,41 juta
- Hakim Anggota Mahkamah Agung: Rp4,2 juta
Dalam PP No. 55/2014, disebutkan bahwa hakim agung dan hakim konstitusi memiliki hak keuangan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
Tunjangan lainnya
Adapun besaran tunjangan hakim agung adalah sebagai berikut.
- Ketua MA: Rp121,60 juta
- Wakil Ketua MA: Rp82,45 juta
- Ketua Muda MA: Rp77,50 juta
- Hakim Agung MA: Rp72,85 juta
Demikianlah ulasan singkat tentang gaji hakim Mahkamah Agung di Indonesia. (NKK)