Ini Cara Lolos dari Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Biar Pelaku Kapok
Ini tips menghindari penipuan yang mengatasnamakan bea cukai agar tak menjadi korbannya.
IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membagikan langkah yang dapat dilakukan masyarakat jika dihubungi oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
“Langkah ini bisa dilakukan apabila penipu mengintimidasi dan meminta korban melakukan transfer pembayaran atas bea masuk atau bea cukai atau pajak,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana ujarnya dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Lantas apa saja langkahnya?
Pertama, DJBC mengimbau agar korban jangan panik ketika oknum penipu mengintimidasi, mulai dari ancaman denda puluhan juta, ancaman akan dijemput petugas, pidana penjara hingga berbagai modus ancaman lainnya.
Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oleh oknum penipu.
Hatta mengungkapkan, semua pungutan Bea dan Cukai pasti memiliki jangka waktu sebelum jatuh tempo. Jadi, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya, gunakan waktu yang ada itu untuk mengonfirmasi langsung ke pihak Bea Cukai.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan rekening yang diinfokan oknum penipu secara mandiri melalui laman https://cekrekening.id.
Situs resmi dari Kemenkominfo ini menampilkan informasi terkait nama pemilik rekening, status verifikasi, dan jika terindikasi telah melakukan penipuan, maka situs ini juga akan menampilkan jumlah pelaporan yang telah dilakukan.
Langkah terakhir yang bisa dilakukan, yakni konfirmasi kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center Bravo Bea Cukai. Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor Bea Cukai terdekat di lokasi masing-masing.
“(Penipuan) ini jugakan merugikan Bea Cukai, kita sudah-susah mereformasi pola pikir masyarakat untuk berubah, tapi ini buat stigma masyarakat ke kami jadi berkurang,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan statistik pelaporan para korban yang melaporkan ke otoritas kepabeanan dan cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022. Angka itu meningkat tajam sebanyak 2.491 dibandingkan catatan 2021.
“Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," jelasnya.
Dalam tiga bulan terakhir (September sampai dengan November 2022), modus yang paling sering digunakan oleh pelaku selama November 2022, yaitu olshop dengan jumlah kasus 264 kasus atau naik 33,33 persen jika dibandingkan Oktober 2022 yang tercatat 198 kasus penipuan.
(FAY)