Ini Jenis-Jenis SPT Tahunan, Wajib Pajak Harus Tahu
Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan, wajib pajak harus tahu nih.
IDXChannel - SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan Wajib Pajak karena merupakan amanat Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.
Sistem ini mengamanatkan, meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Oleh karena itu, meskipun PPh-nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan, pekerja atau pegawai, tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak, kamu perlu mengetahui jenis-jenis SPT yang akan digunakan, dari instagram @pajakdoloksanggul, Jumat (3/2/2023):
1. Formulir 1770 SS
SPT Tahunan 1770 SS digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun
2. Formulir 1770 S
SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun
3. Formulir 1770
SPT Tahunan 1770 digunakan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha. Contoh usaha salon, warung, toko, dan lainnya atau pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, dan lainnya.
SPT Tahunan Badan Usaha
1. Formulir 1771
Formulir 1771 digunakan untuk wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang terutang dalam jangka waktu satu tahun.
(FAY)