MILENOMIC

Inilah 3 Perbedaan Tapera dan BPJS TK

Mohammad Yan Yusuf 30/05/2024 13:00 WIB

Perbedaan Tapera dan BPJS TK menarik untuk dibahas usai aturan ini bakal diberlakukan. 

Inilah 3 Perbedaan Tapera dan BPJS TK. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Perbedaan Tapera dan BPJS TK menarik untuk dibahas usai aturan ini bakal diberlakukan. 

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat menjadi undang-undang, banyak pihak membandingkan Tapera dengan program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya. Perbandingan ini juga mencuat dalam berbagai pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lantas apa saja perbedaan Tapera dan BPJS TK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Perbedaan Tapera dan BPJS TK

Program jaminan sosial dan Tapera sama-sama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Jaminan sosial ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, sementara Tapera berfokus pada pembiayaan tempat tinggal yang layak.

Program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

1. Iuran dan Dana Kepesertaan

Dalam SJSN, iuran berasal dari pekerja, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sedangkan dalam Tapera, dana yang berstatus 'simpanan' berasal dari peserta (pekerja) dan/atau pemberi kerja. 

Pertanyaannya, di mana peran pemerintah dalam Tapera? Pemerintah diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan perumahan bagi warga miskin sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua Ikatan Alumni USU wilayah Jakarta, Chazali H. Situmorang, mengkritik bahwa UU Tapera hampir tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Pengawasan Dana

Dana jamsos dan dana Tapera sama-sama berstatus dana amanat milik seluruh peserta. Dalam jamsos, pemilik dana dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana melalui Dewan Pengawas BPJS yang terdiri dari wakil pekerja dan pemberi kerja. 

Namun, dalam Tapera, Komite Tapera yang bertugas mengawasi terdiri dari menteri terkait dan profesional, sehingga pekerja dan pemberi kerja hanya bisa terlibat melalui jalur profesional.

Inilah 3 Perbedaan Tapera dan BPJS TK. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Pengelolaan Dana

Untuk mengelola dana jamsos, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam Tapera, dana yang dikumpulkan dari pekerja dan pemberi kerja disimpan oleh Bank Kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). 

Modal awal BP Tapera diambil dari APBN dan berstatus kekayaan negara yang dipisahkan. Jika dana dari APBN kurang, kekurangan tersebut diambil dari sebagian hasil pemupukan dana Tapera.

Dalam jamsos, pemerintah menyediakan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menjamin kesehatan keuangan BPJS sesuai Pasal 48 UU SJSN. Sementara dalam Tapera, jika dana operasional awal kurang, kekurangannya diambil dari hasil pemupukan dana Tapera.

Jika terjadi 'gangguan' keuangan BP Tapera, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Tapera menyatakan bahwa BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang dan tidak dapat dipailitkan.

Itulah penjelasan Tapera dan BPJS TK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE