IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ihwal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, aturan tersebut juga menyasar kepada pekerja lepas atau freelancer.
Jika menelisik iuran Tapera, kewajiban iuran dibebankan pekerja dan pengusaha dengan total sebesar 3%. Sementara itu, pekerja lepas terbebani keseluruhan untuk memotong pendapatan bulanannya sebesar 3%.
"Kenapa memasukkan pekerja mandiri dalam iuran Tapera? Freelance itu masa harus membayar 3% itu dia tanggung sendiri. Lah pertanyaannya negara hadir di mana?" ujar Trubus dalam dialog di IDX Channel, Rabu (29/5/2024).
Trubus menjelaskan seharusnya negara ikut menanggung beban iuran Tapera bagi pekerja freelance tersebut. Dia memandang bentuk kewajiban iuran Tapera kepada pekerja freelance tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.
"Kalau semua pekerja freelance atau mandiri ini dibebani iuran wajib Tapera 3%, ini kan tidak adil. Sedangkan Negara hanya mengatur dan mewajibkan saja, tetapi tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kategori mandiri ini," jelas Trubus.
Trubus juga menilai peran pemerintah dalam Tapera sejauh ini masih sebatas pengatur regulasi semata, bukan berarti memiliki kewajiban pertanggung jawabannya.