IDXChannel - Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin, mengajak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan iuran wajib tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan dibebankan kepada pekerja dan pengusaha.
Menurut Gunawan, kewajiban iuran Tapera yang memotong gaji pekerja akan mengurangi disposabel income (pendapatan yang siap dibelanjakan) masyarakat. Khususnya bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
"Turunnya disposible income akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat. Potongan gaji dari Tapera ini akan menambah potongan gaji lainnya seperti PPh, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Gunawan, Rabu (29/5/2024).
Gunawan menyebut program iuran Tapera sebenarnya baik dalam upaya menyediakan rumah bagi para pekerja. Namun program ini dieksekusi saat daya beli masyarakat terbebani oleh inflasi pangan. Sehingga wajar bila menimbulkan resistensi dari masyarakat khususnya para pekerja.
"Saya berharap agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang untuk eksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat," tegas Gunawan.
Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari nilai gaji, dengan 2.5% dari pekerja dan 0.5% dari perusahaan. Kebijakan ini akan berdampak besar terlebih jika membandingkannya dengan kenaikan UMK di sejumlah wilayah di tanah air.
"Terlebih untuk wilayah yang UMK-nya naik tapi kurang dari 3% di tahun 2024. Sehingga iuran Tapera akan menggerus kenaikan upah yang seharusnya pekerja nikmati," tukas Gunawan.