MILENOMIC

Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online

Mohammad Yan Yusuf 06/08/2023 07:00 WIB

Cara membuat KK baru setelah menikah secara online bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkah sangat mudah.

Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat KK baru setelah menikah secara online bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan langkah sangat mudah.

Seperti diketahui, kartu keluarga merupakan identitas diri untuk keluarga Anda. Bisa dikatakan ini merupakan dokumen penting. 

Lantas bagaimana cara membuat KK baru setelah menikah secara online? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang menyatakan identitas dan hubungan keluarga dalam sebuah rumah tangga. Dalam era digital yang semakin maju, pembuatan Kartu Keluarga online menjadi salah satu opsi yang lebih praktis dan efisien. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah dalam membuat Kartu Keluarga online.

Berikut Cara Membuat Kartu Keluarga Online

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pembuatan Kartu Keluarga online, ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki salinan dokumen-dokumen berikut:

-KTP/Kartu Identitas anggota keluarga (suami, istri, anak-anak)

-Surat Nikah atau Akta Perkawinan

-Akta Kelahiran untuk setiap anggota keluarga yang belum memiliki KTP

-Surat Kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia

-Surat Pindah jika ada anggota keluarga yang pindah dari daerah lain

-Dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah Anda. 

Biasanya, situs ini menyediakan layanan pembuatan Kartu Keluarga online.

Inilah Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)

Registrasi dan Pembuatan Akun

Pada situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, carilah opsi untuk registrasi atau membuat akun baru. Anda mungkin perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi dan memilih username serta password untuk akun Anda.

Pengajuan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

Setelah berhasil membuat akun, Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan permohonan Kartu Keluarga online. Ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi informasi yang diminta, seperti data diri anggota keluarga, nomor KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Unggah Dokumen Pendukung

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah salinan dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda siapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen terunggah dengan jelas dan dalam format yang diperbolehkan.

Verifikasi dan Persetujuan

Setelah semua informasi dan dokumen terunggah, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari atau lebih tergantung pada kebijakan setempat. Jika semua data valid, Anda akan menerima pemberitahuan persetujuan Kartu Keluarga online.

Unduh Kartu Keluarga Online

Setelah permohonan disetujui, Anda akan diberikan akses untuk mengunduh Kartu Keluarga online dalam format digital. Pastikan Anda menyimpan dan mencetak salinan Kartu Keluarga tersebut untuk keperluan administrasi dan identitas keluarga Anda.

Itulah penjelasan cara membuat kk baru setelah menikah secara online. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE