MILENOMIC

Intip Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Mudah dan Simpel

Aiq Haidar 21/09/2022 16:01 WIB

Cara membuat kartu kuning online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. Bagi Anda yang ingin melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan lainnya.

Intip Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Mudah dan Simpel (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara membuat kartu kuning online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. Bagi Anda yang ingin melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Instansi Swasta biasanya memerlukan kartu tersebut.

Kartu kuning yang dimaksud adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Perlu diketahui syarat untuk membuat kartu kuning di setiap daerah sedikit berbeda.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut? Berikut ini telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Bagi Anda yang ingin membuat kartu kuning kini dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Adapun langkah lainnya untuk membuat kartu kuning dapat dilakukan langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten maupun kota. Berikut langkah-langkahnya:

Perlu diketahui, saat membuat kartu kuning Anda tidak akan dikenakan biaya apapun baik online maupun offline. Begitu juga dengan aturan atau persyaratan di setiap wilayah juga ada yang sedikit berbeda.

Demikianlah ulasan mengenai cara membuat kartu kuning online dan offline 2022. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.

SHARE