Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu?
Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?
IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang berisi tentang catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk persyaratan melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan.
Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022
Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan yang ada di skck.polri.go.id. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK:
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah.
- Dokumen sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Cara Membuat SKCK
Setelah mengetahui persyaratannya, lalu bagaimana cara untuk mendaftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK? Anda bisa mengajukan permohonan tersebut baik melalui Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
- Datang ke kantor Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri terdekat.
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia.
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang sudah dibawa ke petugas SKCK.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas SKCK.
- Menyerahkan foto 4x6 kepada petugas.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.
Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.
Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan membuat SKCK terbaru 2022 yang perlu Anda perhatikan.