MILENOMIC

Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu?

Rizki Setyo Nugroho 16/09/2022 16:29 WIB

Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?

Intip Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui persyaratan membuat SKCK terbaru 2022? Apakah masih membutuhkan surat pengantar?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah surat yang berisi tentang catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, surat tersebut dibutuhkan untuk persyaratan melamar pekerjaan ke sebuah perusahaan. 

Persyaratan Membuat SKCK Terbaru 2022

Sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SKCK, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan yang ada di skck.polri.go.id. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK:

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui persyaratannya, lalu bagaimana cara untuk mendaftar atau mengajukan permohonan pembuatan SKCK? Anda bisa mengajukan permohonan tersebut baik melalui Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Itulah beberapa informasi mengenai persyaratan membuat SKCK terbaru 2022 yang perlu Anda perhatikan.

SHARE