IDXChannel - Cara gadai BPKB motor di Pegadaian saat ini bisa tanpa menitipkan motor sebagai jaminan bisa dilakukan melalui layanan Pegadaian Pinjaman Serba Guna. Menggadai BPKB motor pun memiliki syarat yang mudah untuk para nasabah.
Gadai BPKB motor melalui Pinjaman Serba Guna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaran bermotor. Dengan menggadai BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) motor di Pegadaian sudah menjadi alternatif bagi masyarakat khususnya di Indonesia untuk seseorang yang membutuhkan dana tunai secara cepat, mudah, dan aman.
Anda bisa meminjam dari menggadai BPKB motor di Pegadaian melalui Pinjaman Serba Guna dimulai dari Rp1 juta sampai Rp100 juta. Lalu, bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian, termasuk apa saja syarat yang harus Anda siapkan. IDX Channel telah menghimpun informasinya dari berbagai sumber terpercaya.
Berikut Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Berdasarkan laman resmi Pegadaian, terdapat syarat untuk cara gadai BPKB motor di Pegadaian seperti berikut ini:
- Fotokopi KTP calon nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili (jika ada)
- Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
- Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
- Fotokopi rekening listrik
Tarif Angsuran Bulanan Gadai BPKB Motor di Pegadaian
Selain tahu cara gadai BPKB motor di Pegadaian, Nasabah juga perlu mengetahui rincian tarif angsuran bulanan gadai BPKB motor di Pegadaian sebagai berikut: