IDXChannel – Syarat dan cara daftar BSU Rp600.000 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu dipersiapkan para pekerja.
Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan sudah mulai dicairkan sejak 12 September 2022 lalu. Kemnaker berencana akan membuka kembali pendaftaran penerima BSU tahap kedua dan tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BSU tahap pertama, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai penerima BSU tahap kedua. Berikut ini, IDXChannel merangkum syarat dan cara daftar BSU Rp600.000 dari Kemnaker sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Untuk menjadi penerima BSU Rp600.000 dari Kemnaker, beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain sebagai berikut.
- Penerima BSU merupakan WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
- Tidak bekerja sebagai PNS, TNI, dan Polri.
- Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah sebelumnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Daftar BSU Rp600.000
Anda bisa menunggu data dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan apakah Anda masuk dalam daftar sebagai penerima BSU Rp600.000 dari Kemnaker. Selain itu, Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU Rp600.000 melalui laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login. Anda bisa mendaftarkan diri melalui perusahaan tempat Anda bekerja.