Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya
Tarif pajak karyawan baru menarik untuk dibahas. Adanya peraturan baru terkait tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar.
IDXChannel – Tarif pajak karyawan baru menarik untuk dibahas. Adanya peraturan baru terkait tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar.
Pemerintah mengeluarkan PP Nomor tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan (PPh) resmi disahkan pada 20 Desember 2022.
Lalu bagaimana dengan tarif pajak karyawan baru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari salah satu media milik MNC Group pada Rabu 28 Desember 2022,
Daftar Tarif Pajak Karyawan Baru
Berikut adalah daftar tarif pajak karyawan baru yang diterapkan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima bagian penghasilan kena pajak:
1. Penghasilan Sampai dengan Rp60 juta
Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta
penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%
3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta
Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 Miliar
Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
5. Penghasilan di atas Rp5 Miliar
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.
Itulah penjelasan mengenai Tarif Pajak Karyawan Baru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.