Jelang Lebaran, Pekerja atau Pensiunan Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, usia pensiun JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun. Untuk itu, peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
"Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun, sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi, Kamis (13/4/2023).
Agus menyebut, JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja. Sehingga manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BP Jamsostek sebagai persiapan di masa tua mereka.
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun. Bagi peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan. Cukup membawa dokumen syarat, yaitu KTP dan kartu peserta BP Jamsostek," jelas Agus.
BP Jamsostek selalu berupaya memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat agar peserta BP Jamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, seperti pencairan dana JHT, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
"Sebagai kepanjangan tangan pemerintah kami harus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat peserta BP Jamsostek dalam pengurusan klaimnya," tandas Agus.
(FAY)