Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya
Pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
IDXChannel—Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia? Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah suatu negara untuk menggerakkan operasional pemerintahan, melayani publik, dan pembangunan di wilayahnya.
Pemungutan pajak berlaku dalam perhitungan dan sasaran yang berbeda-beda. Objek yang dapat dipungut pajak pun bisa berbeda tiap pemerintah negara. Beberapa pajak yang dikenal masyarakat awam adalah pajak penghasilan yang dipungut dari gaji bulanan.
Melansir Online Pajak (4/9), pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Jika dilihat dari cara pemungutannya, terdapat pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Sementara jika dilihat berdasarkan sifatnya, terdapat pajak subjektif dan pajak objektif. Kemudian berdasarkan lembaga pemungutnya, terdapat pajak pusat dan pajak daerah.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Kategori dan Contohnya
1. Berdasarkan Cara Pemungutan
Berdasarkan cara pemungutannya, yang dimaksud dengan pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Artinya, proses pembayaran harus dilakukan wajib pajak sendiri.
Sementara pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan ke pihak lain, sebab pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pajak tidak langsung pengenaannya tidak berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian, sehingga pembayarannya dapat diwakilkan.
2. Sifat Pajak
Sementara jika berdasarkan sifatnya, yang dimaksud dengan pajak subjektif adalah pajak yang berasal dari subjeknya, sementara pajak objektif barasal dari objeknya. Pajak subjektif dipungut dengan memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhitungkan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pemasukan atau gaji bulanannya. Sementara pajak objektif memperhatikan nilai dari objek pajak yang dipungut.
Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah contoh pajak objektif, di mana pemerintah memungut pajak atas objek barang dan jasa yang dikenakan pajak. Seperti ketika individu membeli barang di supermarket.
3. Lembaga Pemungutnya
Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, ada pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat, yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Proses administrasinya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Tiap pemerintah daerah menetapkan pungutan pajak yang berbeda-beda, hasil pajak ini akan disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil pungutan pajak daerah akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Adapun proses administrasinya berlangsung di kantor dinas pendapatan daerah di bawah pemerintah daerah setempat. Ada banyak jenis pajak daerah yang berlaku di tiap-tiap wilayah. Sebagai contoh:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Paja hotel dan restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Sementara contoh pajak pusat antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan
- Pajak karbon
Itulah contoh dan jenis-jenis pajak di Indonesia yang menarik untuk diketahui.
(Nadya Kurnia)