sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 11:00 WIB
Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang diambil dari berbagai kegiatan ekonomi, termasuk transaksi jual beli tanah. 

Tanah, sebagai aset yang sering digunakan untuk investasi jangka panjang, memiliki nilai yang terus meningkat, sehingga transaksi jual beli tanah menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan tarif tertentu oleh pemerintah.

Lantas bagaimana cara hitung pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Proses perhitungan pajak jual beli tanah tentunya berbeda-beda. Salah satu pembedanya dapat dilihat dari nominal tanah yang diperjualbelikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang sama bagi semua wajib pajak.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement