Tentunya proses perhitungan pajak jual tanah untuk PPh tidak sulit. Anda dapat mempelajarinya secara mudah dengan melihat skema kasus di bawah ini.
Contoh Cara Hitung
Dalam transaksi pajak jual beli tanah dua belah pihak sepakat melaksanakan transaksi dengan nominal Rp400 juta. Maka dari itu proses perhitungan Pphnya adalah sebagai berikut:
= Rp400.000.000 x 2,5 persen
= Rp10.000.000
Selanjutnya silahkan melakukan perhitungan BPHTB untuk pembeli. Hal ini bisa Anda lakukan dengan cara mudah. Contohnya NPOP transaksi tanah adalah Rp150 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta. Maka dariitu perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP
= Rp150 juta – Rp80 juta
= Rp70 juta
Sedangkan untuk BPHTB terutangnya bisa Anda lakukan dengan mengikuti teknik perhitungan di bawa ini:
= 5 persen x Rp70 juta
= Rp3.500.000

Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Apa Itu Pajak Jual Beli Tanah?
Pajak jual beli tanah adalah pungutan yang dikenakan atas setiap transaksi penjualan dan pembelian tanah. Pajak ini muncul karena tanah dianggap sebagai aset bernilai tinggi, sehingga setiap transaksi terkait tanah memerlukan pengaturan pajak yang jelas untuk memastikan keadilan dan legalitas dalam proses perpajakan.