Regulasi dan Dasar Hukum
Pajak jual beli tanah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam penetapan pajak ini:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016
Aturan ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak bangunan dan tanah, yang wajib dibayarkan oleh penjual kepada negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/PMK.03 Tahun 2016
Mengatur tentang tata cara pelaporan, penyetoran, dan pengecualian pengenaan PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
Menetapkan aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan revisi dari UU No. 21 Tahun 1997.
4. Undang-Undang PPN Pasal 4 Ayat 1A
Menjelaskan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk transaksi tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha.