sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 11:00 WIB
Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

Regulasi dan Dasar Hukum

Pajak jual beli tanah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam penetapan pajak ini:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 

Aturan ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak bangunan dan tanah, yang wajib dibayarkan oleh penjual kepada negara.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 261/PMK.03 Tahun 2016

Mengatur tentang tata cara pelaporan, penyetoran, dan pengecualian pengenaan PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000

Menetapkan aturan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan revisi dari UU No. 21 Tahun 1997.

4. Undang-Undang PPN Pasal 4 Ayat 1A 

Menjelaskan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk transaksi tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement