sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 11:00 WIB
Cara hitung pajal jual beli tanah di atas Rp60 juta bisa dilakukan melalui artikel ini.
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)
Intip Cara Hitung Pajak Jual Beli Tanah di Atas Rp60 Juta. (FOTO: MNC MEDIA)

Biaya Pajak Jual Beli Tanah

Dalam proses jual beli tanah, ada tiga jenis pajak utama yang harus diperhatikan:

1. PPh Final

Dibebankan kepada penjual dengan tarif yang bervariasi, tergantung jenis transaksinya.

2. BPHTB

Dibebankan kepada pembeli dengan tarif 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

3. PPN

Dikenakan jika tanah digunakan untuk keperluan usaha dengan tarif sebesar 11 persen.

Itulah penjelasan cara hitung dan contoh pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement