Biaya Pajak Jual Beli Tanah
Dalam proses jual beli tanah, ada tiga jenis pajak utama yang harus diperhatikan:
1. PPh Final
Dibebankan kepada penjual dengan tarif yang bervariasi, tergantung jenis transaksinya.
2. BPHTB
Dibebankan kepada pembeli dengan tarif 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
3. PPN
Dikenakan jika tanah digunakan untuk keperluan usaha dengan tarif sebesar 11 persen.
Itulah penjelasan cara hitung dan contoh pajak jual beli tanah di atas Rp60 juta. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)