Kapan Pesangon Pensiunan Dibayarkan? Ini Penjelasan dan Besaran yang Diterima Karyawan
Pesangon pensiunan karyawan swasta umumnya dibayarkan ketika pekerja sudah menyelesaikan pekerjaannya setelah memasuki masa pensiun.
IDXChannel—Kapan pesangon pensiunan dibayarkan? Ketika karyawan diputus hubungan kerjanya karena memasuki masa pensiun, maka perusahaan wajib membayarkan pesangon dengan besaran sesuai masa baktinya.
Dikutip dari LinovHR (28/11), umumnya waktu pencairan pesangon dapat dilihat dalam kontrak perjanjian kerja sesuai aturan perusahaan. Tidak patokan waktu yang pasti, namun sebaiknya perusahaan membayarkan pesangon begitu pekerja menyelesaikan pekerjaan di hari terakhirnya.
Atau, tak lama setelah pekerja berhenti bekerja. Jika perusahaan tak kunjung membayarkan pesangon setelah pekerja sudah pensiun dan berhenti bekerja, pekerja dapat menuntut hingga haknya dibayarkan.
Adapun besaran pesangon yang berhak didapatkan pekerja yang memasuki masa pensiun, diatur dalam PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 40 Ayat (2):
- Masa kerja kurang setahun, menerima pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja setahun/lebih tapi kurang dari 2 tahun, menerima pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun/lebih tapi kurang dari 3 tahun, menerima pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun/lebih tapi kurang dari 4 tahun, menerima pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun/lebih tapi kurang dari 5 tahun, menerima pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun/lebih tapi kurang dari 6 tahun, menerima pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun/lebih tapi kurang dari 7 tahun, menerima pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun/lebih tapi kurang dari 8 tahun, menerima pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun/lebih tapi kurang dari 9 tahun, menerima pesangon 9 bulan upah
Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan penggantian cuti tahunan berbayar dan hal-hal lain yang disepakati dalam perjanjian kerja bersama.
Selain itu, jika perusahaan mendaftarkan pekerja dalam Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja dapat mengajukan klaim kepada lembaga terkait.
Jaminan Pensiun dan JHT didapat dari iuran yang disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan pembagian sebagian dibayar atau dipotong dari gaji bulanan pekerja, dan sebagian lagi ditanggung oleh perusahaan.
Pemotongan gaji untuk Jaminan Pensiun dan JHT berlaku seperti tabungan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang kelak dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja saat memasuki masa pensiun.
Itulah sekilas informasi tentang kapan pesangon pensiunan dibayarkan. Perlu diingat, skema di atas merupakan skema pembayaran pensiunan untuk karyawan swasta. PNS dan aparatur negara memiliki skema pembayaran pensiunan yang berbeda. (NKK)