Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha
Perbedaan CV dan PT dalam mendirikan usaha bisa diketahui lewat artikel ini.
IDXChannel - Perbedaan CV dan PT dalam mendirikan usaha bisa diketahui lewat artikel ini.
Sebelum memulai bisnis dan memastikan legalitas badan usaha, penting untuk memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Kedua bentuk badan usaha ini sangat umum di Indonesia dan memiliki perbedaan signifikan yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha.
Lantas apa perbedaan CV dan PT? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Pengertian PT dan CV
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sebuah badan usaha yang dilindungi hukum dengan modal yang terbagi dalam saham. Sementara itu, CV, singkatan dari Commanditaire Vennootschap, adalah badan usaha yang dibentuk dari satu atau lebih orang dengan skema permodalan yang berbeda, di mana salah satu pihak aktif mengelola bisnis dan pihak lain berperan sebagai pemberi modal.
Perbedaan PT dan CV
1. Bentuk Badan Usaha
PT merupakan badan hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara CV adalah badan usaha non-hukum yang tidak diatur dalam undang-undang tertentu. Karena CV tidak berbadan hukum, proses pendiriannya lebih mudah dibandingkan PT.
2. Modal Minimal
Berdasarkan aturan, PT harus memiliki modal minimal Rp50 juta, sedangkan CV tidak memiliki batasan modal tertentu.
3. Pendiri dan Kepemilikan
Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan dua orang pendiri, dan salah satu dari mereka bisa warga negara asing. Sebaliknya, CV harus didirikan oleh minimal dua orang yang merupakan warga negara Indonesia, di mana satu pihak bertindak sebagai pengelola aktif dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif.
Kenali 7 Perbedaan CV dan PT dalam Mendirikan Usaha. (FOTO: MNC MEDIA)
4. Nama Perusahaan
PT wajib mencantumkan nama "Perseroan Terbatas" atau "PT" setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama perusahaan juga harus unik dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain. Berbeda dengan CV, yang tidak memiliki aturan khusus mengenai nama perusahaan.
5. Prosedur Pendirian
Pendirian PT memerlukan pengesahan dari Menkumham dan harus melalui notaris. Sebaliknya, CV hanya memerlukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kemenkumham tanpa proses pengesahan lebih lanjut.
6. Pengurusan Perusahaan
PT dikelola oleh direksi yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sementara itu, CV dikelola oleh sekutu aktif, dengan sekutu pasif yang hanya bertindak sebagai pemberi modal.
7. Tujuan dan Kegiatan Usaha
PT memiliki fleksibilitas lebih dalam bidang usaha yang dapat dijalankan, mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, konstruksi, pertambangan, hingga jasa. Sedangkan CV memiliki keterbatasan dalam jenis usaha yang bisa dikelola, seperti konstruksi, perdagangan, dan pertanian.
Memahami perbedaan PT dan CV sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kedua bentuk usaha tersebut, pengusaha dapat lebih siap dalam menghadapi proses pendirian usaha dan menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Itulah penjelasan perbedaan CV dan PT. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)