sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan TKDN Buat Industri Kecil Disebut Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Economics editor Fiki Ariyanti
10/09/2024 19:27 WIB
Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada praktiknya justru dimanfaatkan perusahaan-perusahaan skala besar.
Aturan TKDN Buat Industri Kecil Disebut Dimanfaatkan Perusahaan Besar (foto ist)
Aturan TKDN Buat Industri Kecil Disebut Dimanfaatkan Perusahaan Besar (foto ist)

IDXChannel - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada praktiknya justru dimanfaatkan perusahaan-perusahaan skala besar. Padahal sejatinya, regulasi ini ditujukan bagi Industri Kecil.

Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil. 

Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40 persen seharusnya dibarengi pengawasan yang ketat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement