IDXChannel - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada praktiknya justru dimanfaatkan perusahaan-perusahaan skala besar. Padahal sejatinya, regulasi ini ditujukan bagi Industri Kecil.
Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi syarat 40 persen TKDN sebagai syarat untuk ikut berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40 persen seharusnya dibarengi pengawasan yang ketat.