sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Serifikat TKDN bagi Industri Kecil 

Economics editor Nia Deviyana
24/11/2022 21:12 WIB
Melalui kebijakan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah.
Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Serifikat TKDN bagi Industri Kecil. Foto: MNC Media.
Kemenperin Sederhanakan Pengurusan Serifikat TKDN bagi Industri Kecil. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil (IK). 

Hal ini untuk mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Melalui kebijakan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah.

Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. 

"Dengan terobosan ini, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (24/112022).

Saat ini, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan.

Febri menjelaskan, rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut memiliki beberapa pokok substansi peraturan. 

Pertama, penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan, tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24% dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10%), biaya tidak langsung pabrik (company overhead) dengan komposisi 4%, serta biaya untuk pengembangan (2% dari nilai TKDN IK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement