Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan
spesifikasi produk. Namun, penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengepakan dan/atau pengemasan.
Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.
"Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.
Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan
produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.