Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK, Kemenperin memperbanyak jumlah asesor dan
lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.
Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Dengan demikian, industri dalam negeri mendapat prioritas untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. (NIA)
Penulis: Ahmad Dwiantoro