sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, IKM Alat Makan Keramik Disiapkan Penuhi Sertifikasi

Economics editor Nia Deviyana
15/05/2026 21:00 WIB
Penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi.
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, IKM Alat Makan Keramik Disiapkan Penuhi Sertifikasi. Foto: iNews Media Group.
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, IKM Alat Makan Keramik Disiapkan Penuhi Sertifikasi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan. 

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Agus menerangkan, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. 

Produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global.

“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement