IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak industri kecil untuk mengikuti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Dengan memiliki TKDN IK, pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah.
"Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri. Hal tersebut yang mendorong kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK," kata Reni dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK menjadi sarana bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi industri kecil.
Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi mengatakan, data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 16 Juli 2024, dari sebanyak 37.110 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 14.068 sertifikat dengan 17.066 produk.
Reifky menyampaikan bahwa potensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN sangat besar. Hal tersebut tercermin pada pelaksanaan Acara Business Matching 2024 yang berhasil mencatatkan nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp1.428,25 triliun.
"Angka ini berasal dari komitmen dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp585,69 triliun, serta komitmen dari BUMN sebesar Rp842,56 triliun," kata dia.