sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Industri Kecil

Economics editor Nia Deviyana
10/02/2024 09:45 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terhadap pengembangan industri halal di Indonesia.
Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Industri Kecil. Foto: MNC Media.
Kemenperin Dorong Percepatan Sertifikasi Halal di Industri Kecil. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terhadap pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mempercepat sertifikasi halal, terutama di industri kecil (IK).

"Kemenperin sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program- program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Hal ini mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal, dengan mendorong kesiapan untuk peningkatan ekonomi syariah," ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. 

Dalam tiga tahun terakhir, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 IK, baik dengan skema reguler maupun self-declare.

Pada 2024, PPIH akan kembali memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada 1.250 Industri Kecil, meliputi pengajuan sertifikat halal dan pemberian pelatihan penyelia halal bagi Industri Kecil calon penerima fasilitas. 

Pelatihan penyedia halal ini diharapkan dapat menghasilkan SDM halal yang akan mengawal penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada perusahaan industri tersebut.

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik, menyampaikan sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama. 

“Sesuai arahan Bapak Menteri Perindustrian, jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional," ujar Ari. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement