sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Pasar Domestik, Kemenperin Dorong Industri Kecil Urus Sertifikasi TKDN

Economics editor Nia Deviyana
25/06/2024 18:17 WIB
Hal tersebut agar industri kecil mampu ikut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. 
Perkuat Pasar Domestik, Kemenperin Dorong Industri Kecil Urus Sertifikasi TKDN. Foto: MNC Media.
Perkuat Pasar Domestik, Kemenperin Dorong Industri Kecil Urus Sertifikasi TKDN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri berskala kecil, untuk mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Hal tersebut agar industri kecil mampu ikut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

"Salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk  Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” kata Reni.

Kemenperin sebagai entitas yang diberikan mandat oleh Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri

"Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil,” kata dia.

Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” kata Reni.

Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi turut menyampaikan bahwa berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan
sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk.

“Sementara itu, di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement