Kerugian Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun, Ini Asal Perhitungannya
Pembagian kuota haji tambahan membuat pemerintah kehilangan peluang memberangkatkan ribuan calon jamaah haji reguler.
IDXChannel—Berapa kerugian korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas? Perhitungan awal yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan angka perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp1 triliun lebih.
Perhitungan estimasi kerugian itu berasal dari pendapatan negara yang hilang akibat kuota haji reguler yang juga berkurang. Kasus korupsi ini bermula dari penetapan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Karena antrean yang sangat panjang, Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat bernegosiasi dengan pemerintah Ara Saudi, hasilnya diperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang kemudian dibagi menjadi 10.000-10.000 untuk haji reguler dan khusus oleh Kementerian Agama.
Padahal menurut UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 64 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh delapan persen, sementara kuota haji reguler harus 92 persen. Maka mestinya, kuota tambahan juga dibagi dengan skema ini.
Jika menggunakan skema 8-92, maka mestinya kuota tambahan untuk haji khusus hanyalah 1.600 dan kuota tambahan untuk haji reguler adalah 18.400 orang. Jadi mestinya pemerintah dapat memberangkatkan 8.400 jamaah dari kuota reguler, bukan hanya 10.000 orang.
Selain itu KPK juga menghitung kerugian dari pihak travel haji dan umrah yang kehilangan potensi pendapatan karena perubahan jatah kursi.
Biaya haji reguler 2024 adalah Rp93,41 juta per jemaah, dengan biaya yang harus dibayar jemaah adalah Rp56,04 jutaan. Sementara biaya haji khusus pada 2024 sekitar Rp150 jutaan.
Sebagai pengingat, haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah lewat Kemendag, fasilitasnya standar dan biayanya terjangkau. Sementara haji khusus adalah diselenggarakan oleh penyelenggara berizin.
Masa tunggu haji khusus lebih singkat dibanding haji reguler, tetapi biayanya lebih mahal dan fasilitasnya lebih baik. Sementara haji reguler masa tunggunya lebih lama.
Dari perkembangan penyidikan, akhirnya terungkap kasus korupsi ini melibatkan biro perjalanan haji dan umrah, peran para pelaku usaha ini adalah mengelola dan melakukan jual beli kuota haji khusus kepada calon jamaah.
Salah satu figur publik yang turut terseret dalam kasus ini adalah Khalid Basalamah yang dipanggil selaku saksi. Khalid dan beberapa orang rombongannya ditawari untuk berangkat lebih dulu dengan visa haji khusus, mulanya dia akan berangkat dengan visa haji furoda.
Pada penyelidikan awal kasus ini, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sampai hari ini penyidikan masih berlanjut untuk pengumpulkan bukti lebih lanjut.
Itulah informasi singkat tentang kerugian korupsi kuota haji.
(Nadya Kurnia)