IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat beberapa modus terkait pembayaran haji khusus. Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jamaah haji khusus yang baru membayar di 2024.
Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024), namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, penyidik juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.