"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.
Penyidik menduga metode ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantre sebelumnya.
"Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," kata dia.
(Dhera Arizona)