IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil jual-beli kuota haji tak langsung diterima oleh oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu disinyalir diterima oleh oknum pejabat Kemenag secara berjenjang.
Adapun kisaran harga yang dipatok jual-beli kuota tambahan untuk jemaah haji khusus berkisar antara USD2.600 sampai USD7.000. Bahkan, KPK mengendus harga per kuota yang dijual ke travel haji melalui asosiasi mencapai USD10.000.
"Nah aliran uang tadi yang USD2.600 sampai USD7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agen itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini. Tetapi kemudian secara berjenjang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).
Asep mengatakan uang hasil jual-beli kuota haji tambahan itu diterima oknum pejabat Kemenag melalui kerabat hingga staf ahli. Untuk itu, Asep berkata, pihaknya telah menemukan rumah yang dibeli dari hasil jual-beli kuota haji ini.
"Sehingga tadi ada yang sudah kemudian dipindahkan menjadi bentuk rumah, menjadi bentuk barang dan lain-lainnya, seperti itu," tutur Asep.