sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Endus Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Diterima Pejabat Kemenag Secara Berjenjang

News editor Achmad Al Fiqri
10/09/2025 14:51 WIB
KPK menduga uang hasil jual-beli kuota haji tak langsung diterima oleh oknum pejabat Kemenag, tetapi disinyalir diterima oleh kerabat atau staf ahli.
KPK Endus Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Diterima Pejabat Kemenag Secara Berjenjang. (Foto: Inews Media Group)
KPK Endus Aliran Uang Jual-Beli Kuota Haji Diterima Pejabat Kemenag Secara Berjenjang. (Foto: Inews Media Group)

"Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," sambungnya.

Kendati demikian, Asep mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan uang hasil jual-beli kuota tersebut. “Walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," ujar Asep.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi itu mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement