sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Dalami Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus: Baru Daftar Bisa Langsung Berangkat

News editor Nur Khabibi
12/09/2025 14:00 WIB
Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jamaah haji khusus yang baru membayar di 2024.
KPK Dalami Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus: Baru Daftar Bisa Langsung Berangkat. (Foto Istimewa)
KPK Dalami Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus: Baru Daftar Bisa Langsung Berangkat. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat beberapa modus terkait pembayaran haji khusus. Salah satunya berupa pemberangkatan langsung bagi jamaah haji khusus yang baru membayar di 2024.

Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024), namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Dari pemeriksaan tersebut, kata Budi, penyidik juga mendalami dugaan pembatasan pembayaran haji khusus yang hanya diberi waktu lima hari untuk melunasi.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja," ujarnya.

Penyidik menduga metode ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantre sebelumnya.

"Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement