IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menghitung jumlah uang yang dikembalikan pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah. Sebab, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap.
"Pertama uangnya berapa, jadi memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/9/2025).
Terkait sumber uang tersebut, Budi belum menjelaskan secara mendetail. Menurutnya, hal itu akan disampaikan secara gamblang saat pengumuman tersangka.
"Karena tentu dalam pengumuman tersebut KPK akan menjelaskan secara rinci begitu ya, konstruksi perkaranya, kronologinya seperti apa itu nanti kami akan jelaskan," ujarnya.
"Namun, dalam pemeriksaan saksi Saudara Ustaz KB didalami terkait dengan kepemilikan Biro Travel Haji tersebut yang kemudian memberangkatkan sejumlah jemah haji yang diduga menggunakan kuota haji khusus," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Sebelumnya dia sempat diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Khalid mengklaim dirinya menjadi korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid menjelaskan, awalnya dirinya telah terdaftar sebagai jamaah haji furoda. Namun, ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa 'haji khusus'.
"Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah," kata Khalid.
Dia menyebut, ada sekitar 122 jamaah yang turut terdaftar menjadi calon jamaah haji khusus melalui PT Muhibbah. Khalid mengklaim PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.