IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang yang dikembalikan itu berhubungan dengan penjualan kuota ibadah haji melalui biro perjalanan milik Ustaz Khalid Basalamah.
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Termasuk waktu penyerahan uang kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 September 2025. Menurut Budi, pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai pemilik Uhud Tour.