MILENOMIC

NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak?

Fiki Ariyanti 12/02/2023 09:07 WIB

NIK jadi NPWP, apakah setiap pemilik NIK harus bayar pajak? Ini jawaban DJP.

NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Wajib Bayar Pajak? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP saat ini sudah bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika ingin lapor SPT Tahunan, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar memudahkan dalam mendapatkan layanan perpajakan. 

Namun beredar kabar bahwa dengan kebijakan baru tersebut, semua pemilik NIK wajib bayar pajak. Bahkan bayi yang baru lahir pun dan sudah memiliki NIK bisa kena pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor membantah kabar tersebut. Dia menyebut bahwa informasi itu tidak benar. 

"Tidak (pemilik NIK otomatis bayar pajak). Belum tentu harus bayar pajak. Karena bayar pajak itu ada syarat-syaratnya," tegas dia, Minggu (12/2/2023).

"Syarat pertama yang wajib bayar pajak adalah dewasa secara umur sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, punya penghasilan yang menjadi objek pajak," Neilmaldrin menambahkan. 

"Kalau dia punya NIK, dia dewasa, punya penghasilan tapi di bawah PTKP, ya enggak bayar pajak. Jadi punya NIK belum tentu harus bayar pajak. Enggak benar itu (kabar) yang diributkan," paparnya.  

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. 

(FAY)

SHARE