Pengertian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Juni 2023
Istilah gaji ke-13 mungkin sudah tak asing lagi bagi kalangan PNS/ASN. Simak pengertian dan penjelasan mengenai gaji ke-13 berikut ini.
IDXChannel - Istilah gaji ke-13 mungkin sudah tak asing lagi bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, masyarakat umum mungkin belum familiar dengan istilah ini. Simak pengertian dan penjelasan mengenai gaji ke-13 berikut ini.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang sudah dilakukan oleh PNS atau ASN.
Namun, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini umumnya hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan, sementara jarang sekali bagi karyawan swasta memperoleh tambahan gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji 13.
Dalam PP itu disebutkan, yang mendapat gaji ke-13 antara lain PNS/ASN, Polri, TNI, dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Alasan disebut gaji ke-13 adalah karena gaji ini didapatkan di luar gaji yang biasa didapatkan, tetapi jumlahnya sama besar.
Tidak hanya berbentuk gaji pokok, gaji ke-13 bisa juga berupa tunjangan transportasi, dinas, dan makan yang diberikan perusahaan.
Gaji ke-13 sendiri diberikan oleh pemerintah sebagai tanbahan gaji bagi bagi para PNS.
Pemberian gaji ke-13 sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1966, tetapi sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2004 hingga sekarang.
Pada awalnya, gaji ke-13 diberikan kepada PNS pada tahun ajaran baru sekolah dengan tujuan untuk meringankan beban pembiayaan anak-anak mereka.
Walaupun lebih familiar di lingkungan PNS, gaji ke-13 ini sebenarnya juga diberikan kepada pegawai swasta, hanya saja dengan istilah berbeda. Pegawai swasta nenerima gaji ke-13 dengan sebutan bonus, yang biasanya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun sebagai apresiasi.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(YNA)