MILENOMIC

Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya

Mohammad Yan Yusuf 14/04/2022 12:47 WIB

Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya

IDXChannel - Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tentunya untuk mendapatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Anda harus menyiapkan dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan.

JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini dimulai sejak 11 Februari 2022, peserta ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa langsung memanfaatkan dan mengklaim JKP.

Syarat Mendapatkan JKP

Ada beberapa persyaratan dalam JKP diantaranya mengikuti empat program sebelumnya.  

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; 
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT); 
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
  6. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
  7. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
  8. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). 

Cara Mendaftar JKP 

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
  2. Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. 
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha: 

Cara Klaim JKP 

Cara klaim JKP ini dibagi menjadi dua, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut cara klaim keduanya. 

Klaim bulan Pertama 

Klaim bulan kedua hingga keenam 

Selain cara tersebut, sebelumnya anda harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang Anda ajukan berjalan dengan baik, salah satunya bukti jika Anda sudah di-PHK. Anda harus melaporkan jika Anda sudah di-PHK dengan cara berikut: 

Bukan hanya itu saja, dokumen seperti kartu BPJS dan dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT juga disiapkan guna klaim JKP ini. 

Perlu diketahui juga jika klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Itulah penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE