Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya
Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
IDXChannel - Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya untuk mendapatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Anda harus menyiapkan dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan.
JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini dimulai sejak 11 Februari 2022, peserta ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa langsung memanfaatkan dan mengklaim JKP.
Syarat Mendapatkan JKP
Ada beberapa persyaratan dalam JKP diantaranya mengikuti empat program sebelumnya.
- Warga Negara Indonesia;
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta;
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT);
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara Mendaftar JKP
- Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
- Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru.
- Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha:
- Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
- Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
Cara Klaim JKP
Cara klaim JKP ini dibagi menjadi dua, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut cara klaim keduanya.
Klaim bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses selesai, manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
Klaim bulan kedua hingga keenam
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Selesai. Manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta.
Selain cara tersebut, sebelumnya anda harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang Anda ajukan berjalan dengan baik, salah satunya bukti jika Anda sudah di-PHK. Anda harus melaporkan jika Anda sudah di-PHK dengan cara berikut:
- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
Bukan hanya itu saja, dokumen seperti kartu BPJS dan dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT juga disiapkan guna klaim JKP ini.
Perlu diketahui juga jika klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Itulah penjelasan program jaminan kehilangan pekerjaan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.