sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebutuhan Pekerja Dijamin, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Dukung

Economics editor Fahmi Abidin
14/02/2022 17:57 WIB
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung.
Kebutuhan Pekerja Dijamin, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Dukung. (Foto: MNC Media)
Kebutuhan Pekerja Dijamin, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Program JKP dan JHT Saling Dukung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kisruh pencairan JHT ditanggapi serius oleh DPR RI, diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lenan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah yang sifatnya saling mendukung.

"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," ujar Melkiades Laka Lena kepada media di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/2/2022).

Ditambahkan Melki Lana Lena, baik JHT maupun JKP dibuat untuk menjamin agar berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah.

JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan, entah terkena PHK, atau mengundurkan diri. Sementara itu, JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.

Melki Lana Lena memahami jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT yakni 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement