sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Beberkan Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT, Begini Hitungannya

Economics editor Azhfar Muhammad
14/02/2022 16:43 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menampik aturan baru mengenai tunjangan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun merugikan.
Airlangga Beberkan Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT, Begini Hitungannya. (Foto: MNC Media)
Airlangga Beberkan Manfaat JKP Lebih Besar dari JHT, Begini Hitungannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menampik aturan baru mengenai tunjangan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun merugikan. Justru pemerintah sudah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menurutnya lebih bermanfaat.

Bagi dia, hak itu dapat melindungi pekerja dari pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia. Bahkan, menurutnya program JKP pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan dana yang lebih besar.

"Bagi pekerja atau buruh yang ter PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25 persen upah di bulan ke-4 sampai bulan ke-6." Kata  Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta. 

"sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp 10,5 juta, " ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement