"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," sebut legislator Partai Golkar itu.
Melki Lana Lena bahkan menjelaskan juga, kebijakan pemberian atau pembayaran JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini," ujar Melki.
Dia menyatakan, kalau pun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.
"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," jelasnya.
Sosialisasi dan komunikasi intensif juga patut dilakukan dengan serikat-serikat pekerja. "Duduk bersama, seperti yang biasa kita lakukan," terangnya. (FHM)