sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait JHT, Airlangga Minta Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan Pekerja yang di PHK 

Economics editor Azhfar Muhammad
14/02/2022 16:50 WIB
Menko Airlangga menyatakan perbedaan perlindungan pekerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan. 
Terkait JHT, Airlangga Minta Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan Pekerja yang di PHK
Terkait JHT, Airlangga Minta Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan Pekerja yang di PHK

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan perbedaan perlindungan pekerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Menko Airlangga menyatakan Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 Pemerintah tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum 56 tahun.

“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang tata cara cara pembayaran manfaat jaminan hari tua dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja dan dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022). 

Menko Airlangga memaparkan JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.

“Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” urainya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement