Terkait pokok-pokok kebijakan kedua tersebut dari JHT itu dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian ketersediaan jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT adalah akulasi dari iuran pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit kebutuhan ke rumahan atau paling banyak sebanyak 10% di luar kebutuhan perumahan,” tambahnya.
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun di usia 56 tahun.
“Permenaker 2/2022 dan PP 37/2021 Pemerintah tak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-phk sebelum 56 tahun,” tandasnya.
(NDA)